Ribuan Botol dan Kaleng Miras Serta Sembako Ilegal Dimusnahkan Di Perbatasan RI-Malaysia
Krayan - Satgas Pamtas RI - Mly, Yonzipur 8/SMG, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan Sembako Ilegal di Pos Gabma Long Midang, Krayan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan serta memperingati HUT Yonzipur 8/SMG, pada Rabu (05/02/25).
Sebanyak 1.699 botol dan kaleng miras dari berbagai merek, serta barang bukti lainnya seperti minyak goreng, gula pasir, tepung gandum, dan rokok dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Yonzipur 8/SMG di beberapa pos perbatasan, termasuk Pos Kout, Pos Long Midang, Pos Gabma Bakelalan, dan Pos Krayan Lembudud.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat Kecamatan Krayan bahwa miras merupakan minuman yang tidak layak dikonsumsi karena mempunyai banyak dampak negatif dari minuman keras," ujar Kapten Czi Aryo Eko Saputro, Wadansatgas Yonzipur 8/SMG.
"Kegiatan ini juga untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa Kecamatan Krayan bebas dari miras dan barang ilegal yang tidak semestinya masuk ke daerah ini," tambah Wadansatgas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Bea Cukai Nunukan, perwakilan Imigrasi Krayan, Wakapolsek Krayan, Ketua Aspindo Perbatasan Wilayah Krayan, tokoh adat, serta kepala desa setempat.
Disisi lain, Camat Kecataman Krayan, Ronny, menyampaikan,"Kami sangat bersyukur dengan adanya TNI, Satgas Yonzipur 8/SMG, yang selalu intens dan rutin melaksanakan patroli di perbatasan untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke Indonesia, khususnya di daerah kami yang berbatasan langsung dengan Malaysia."
"Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan," tambahnya.
Satgas Yonzipur 8/SMG berkomitmen untuk terus mendukung keamanan di daerah penugasan dan memberantas peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan.
Pendam VI/Mlw.
Add New Comment