Kodam VI/Mulawarman Kembali Dampingi Proses Relokasi Warga Rumdis Sumber Rejo Secara Humanis
Balikpapan – Memasuki hari kedua pelaksanaan penataan rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Kodam VI/Mulawarman kembali melaksanakan pendampingan dan bantuan relokasi kepada warga yang melakukan pengosongan rumah dinas secara sukarela, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan berlangsung di kawasan Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dalam pelaksanaannya, personel di lapangan membantu proses pemindahan barang-barang milik warga menuju lokasi tempat tinggal yang baru dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan penuh kekeluargaan.
Pada pelaksanaan hari kedua ini, proses relokasi berjalan tertib dan lancar dengan adanya komunikasi yang baik antara petugas dan warga selama kegiatan berlangsung.
Hingga memasuki hari kedua, proses relokasi terus dilakukan secara bertahap terhadap total 11 warga yang akan direlokasi dari kawasan rumah dinas tersebut. Kegiatan pendampingan kemungkinan masih akan dilanjutkan pada hari berikutnya sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Kodam VI/Mulawarman dalam memastikan seluruh warga yang direlokasi tetap mendapatkan bantuan serta pendampingan selama proses perpindahan berlangsung.
Selain memberikan bantuan tenaga dalam proses pemindahan, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan dukungan kendaraan angkut serta fasilitas rumah singgah sementara bagi warga yang masih membutuhkan tempat tinggal selama masa perpindahan.
Penataan administrasi rumah dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada penghuni rumah dinas di kawasan Sumber Rejo sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan relokasi, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan juga telah menggelar mediasi bersama perwakilan warga, unsur pemerintah setempat, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya guna membangun komunikasi serta mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan penataan rumah dinas.
Kegiatan penataan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta Surat Persetujuan Kasad terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo Kota Balikpapan.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang penggunaannya diperuntukkan bagi prajurit aktif sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan penuh kepedulian, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat terus berlangsung dengan aman, kondusif, dan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Pendam VI/Mlw.
Kegiatan berlangsung di kawasan Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dalam pelaksanaannya, personel di lapangan membantu proses pemindahan barang-barang milik warga menuju lokasi tempat tinggal yang baru dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan penuh kekeluargaan.
Pada pelaksanaan hari kedua ini, proses relokasi berjalan tertib dan lancar dengan adanya komunikasi yang baik antara petugas dan warga selama kegiatan berlangsung.
Hingga memasuki hari kedua, proses relokasi terus dilakukan secara bertahap terhadap total 11 warga yang akan direlokasi dari kawasan rumah dinas tersebut. Kegiatan pendampingan kemungkinan masih akan dilanjutkan pada hari berikutnya sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Kodam VI/Mulawarman dalam memastikan seluruh warga yang direlokasi tetap mendapatkan bantuan serta pendampingan selama proses perpindahan berlangsung.
Selain memberikan bantuan tenaga dalam proses pemindahan, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan dukungan kendaraan angkut serta fasilitas rumah singgah sementara bagi warga yang masih membutuhkan tempat tinggal selama masa perpindahan.
Penataan administrasi rumah dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada penghuni rumah dinas di kawasan Sumber Rejo sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan relokasi, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan juga telah menggelar mediasi bersama perwakilan warga, unsur pemerintah setempat, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya guna membangun komunikasi serta mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan penataan rumah dinas.
Kegiatan penataan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta Surat Persetujuan Kasad terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo Kota Balikpapan.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang penggunaannya diperuntukkan bagi prajurit aktif sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan penuh kepedulian, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat terus berlangsung dengan aman, kondusif, dan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Pendam VI/Mlw.
Share :
Add New Comment