Hadiri Mediasi Warga dan Perangkat Kampung Tentang Tuntutan Sertifikat Tanah PTSL, Danramil 05/Sambaliung Berikan Arahan
BERAU – Danramil 05/Sambaliung Kodim 0902/Berau Kapten Inf. Haeruddin Halwin, bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan tuntutan warga terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan perangkat Kampung, bertempat dihalaman Kantor Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Rabu (08/01/2025).
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu antara warga yang menuntut percepatan dan transparansi proses PTSL dengan perangkat kampung Pilanjau yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, mencegah agar permasalahan tidak semakin melebar dan berujung pada konflik yang lebih besar yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses PTSL.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 05/Sambaliung Kapten Inf. Haeruddin Halwin, menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan saling pengertian antara kedua belah pihak.
Kehadiran Danramil menunjukkan peran penting TNI sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta komitmen TNI dalam membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat agar tuntutan warga didengarkan dan direspon secara bijak oleh perangkat Kampung. Ungkapnya.
“Beliau juga mengingatkan perangkat Kampung tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan di tengah masyarakat”, ujar Danramil 05/Sambaliung.
Danramil juga mengimbau warga untuk menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan santun, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga dengan adanya kesepakatan ini, permasalahan terkait PTSL dapat terselesaikan dengan baik dan program PTSL dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tutup Kapten Inf. Haeruddin.
Adapun hasil mediasi antara warga dan perangkat Kampung Pilanjau berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan seperti, Pertama, Pemerintah kampung akan bersurat ke BPN Berau untuk mendatangkan tim terkait penyelesaian sertifikat Tanah warga program PTSL di Kampung Pilanjau pada hari Senin tgl 13 Januari 2025. Kedua, Meminta Pihak BPN menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sudah sejauh mana pengajuan sertifikat pengajuan PTSL tersebut.
Add New Comment